PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

BSIP Gorontalo terus dampingi Lembaga Penerap SNI untuk konsisten terapkan Sistem Manajemen Mutu




 Pada Tahun 2023, Pelaku usaha yang didampingi BSIP Gorontalo dalam menerapkan standar instrumen pertanian adalah Koperasi Produsen Sukma Melati Hutabohu, Di Desa Hutabohu, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo. Standar yang diterapkan adalah SNI Wajib Pupuk Organik Padat, SNI 7763:2018. BSIP Gorontalo telah mendampingi pelaku usaha ini sejak awal tahun, dan bulan Oktober 2023, pelaku usaha telah mendapatkan Sertifikat SNI dari LS Pro PT ICP Elaborasi Surabaya.  Sertifikat ini sebagai jaminan bahwa produk pupuk organik SUKMA SUBUR produksi pelaku usaha ini telah sesuai dan memenuhi persyaratan SNI 7763:2018. Agar terus konsisten menghasilkan pupuk organik padat sesuai syarat mutu SNI, maka tim BSIP Gorontalo terus melakukan pendampingan penerapan standar utamanya dalam implementasi sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2015. Tim melakukan pendampingan untuk pengendalian mutu produk dalam proses dan pengendalian mutu produk akhir dengan menguji sampel pada tahapan proses fermentasi dan produk akhir di gudang penyimpanan.  Pendampingan akan dilakukan terus menerus agar pelaku usaha berkomitmen dan konsisten menerapkan standar dan produk yang bermutu sesuai syarat SNI.