PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Tandatangani Komitmen Bersama, BSIP Gorontalo Siap Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik




Selasa (23/05/2023), Pimpinan dan seluruh pejabat pengelola informasi publik BSIP Gorontalo melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di ruang samia BSIP Gorontalo. Dipimpin oleh Kepala BSIP Gorontalo Dr. Sumarni Panikkai, SP, M.Si, kegiatan penandatanganan ini menjadi komitmen BSIP Gorontalo untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala BSIP Gorontalo, mengungkapkan apresiasinya kepada tim PPID dalam peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik sehingga akses informasi bisa diakses secara mudah baik melalui kunjungan ke kantor maupun via website. “Kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik ini menjadi tugas kita bersama, karenanya kita harus kompak dan saling bekerjasama dalam menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, baik itu melalui kunjungan maupun bisa diakses lewat portal PPID maupun medsos,” Harap Beliau.
Keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan, seluruh PPID Kementerian Pertanian untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, serta menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik.
Kepala Balai selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSIP Gorontalo beserta seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo berkomitmen dalam mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, sumber daya manusia yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.